Secara umum perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat umum perjanjian. disamping itu perjanjian asuransi masih harus memenuhi asas-asas tertentu yang mewujudkan sifat atau ciri khas dari perjanjian asuransi sendiri.
Asas Indemnitas atau asas perseimbangan
perjanjian asuransi mempunyai tujuan memberikan penggantian kerugian kepada pertanggung. Di dalam penggantian kerugian itu dipakai suatu asas yang terkenal yaitu asas keseimbangan yaitu perseimbangan antara risiko yang akan diperalihkan kepada penanggung dengan kerugian yang diderita oleh tertanggung sebagai akibat dari suatu peristiwa yang menurut pikiran manusia normaliter tidak dapat diharapkan akan terjadinya. Di dalam pertanggungan atau asuransi harus dijaga jangan sampai posisi keuangan dari tertangung menjadi lebih diuntungkan dari posisi tertanggung sebelum menderita kerugian. Asas perseimbangan atau asas indemnitas ini sangat penting di dalam asuransi kerugian, tetapi tidak demikian halnya pada asuransi atas sejumlah uang.pada asuransi sejumlah uang atau asuransi jumlah tidak mempunyai tujuan untuk penggantian kerugian tetapi hanya memberikan santunan, sehingga asas indemnitas menjadi tidak berlaku. Asas Indemnitas ini ditarik dari asas umum di dalam hukum perdata yaitu larangan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum atau memperkaya diri tanpa hak.Asas Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan
semua pihak yang mengadakan perjanjian asuransi harus mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan, maksudnya bahwa calon tertanggung harus mempunyai kepentingan terhadap benda yang dipertanggungkan.Pasal 268 KUHD menyebutkan bahwa asuransi dapat mengenai segala kepentingan yang dapat dinilai dengan uang, diancam oleh bahaya dan tidak dikecualikan oleh undang-undang.kecuali pasa 268 KUHD mengenai kepentingan juga diatur di dalam pasal 250 KUHD, ynag berbunyi sebagai berikut:"apabila seorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seorang yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka si penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi".Pasal 250 KUHD mengatur bahwa kepentingan itu harus ada pada saat pertanggugan diadakan. Mollengraff, Volmar dan juga dalam Marine Insurance Act 1906 yang disitir oleh emmy Pangaribuan mempunyai kesamaan pandangan bahwa yang penting pada waktu terjadi peristiwa tak tertentu, kepentingan itu dapat dibuktikan. dengan demikian kepentingan itu ada pada saat terjadinya kerugian.Pada pasal 268 KUHD kepentingan harus dapat dinilai dengan uang. Dalam perkembangan ada kepentingan yang tidak dapat dinilai dengan uang misalnya jiwa, hubungan kekeluargaan dan lain-lain. Oleh karena itu pada pertanggungan jiwa syarat dapat dinilai dengan uang ini kurang diperhatikan.- Asas Kejujuran yang Sempurna
Di dalam asuransi asas kejujuran yang sempurna ini lazim disebut sebagai prinsip iktikad baik. Asas ini sebenarnya asas untuk semua perjanjian seperti yang dimaksud Pasal 1338 ayat (3) yang menyatakan bahwa "persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik".
Meskipun secara umum asas iktikad baik ini sudah diatur di dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, tetapi untuk perjanjian asuransi secara khusus hal ini diatur di dalam APasal 251 KUHD yang berbunyi sebagai berikut:
"Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan iktikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal."Asas iktikad baik yang sempurna ini adalah merupakan Lex Specialis dari iktikad baik berdasarkan ketentuan hukum perdata (Sri Rejeki Hartono, 1992: 103).
Secara umum iktikad baik yang sempurna dapat diartikan bahwa pihak-pihak yang mengadakan perjanjian mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya, yang akan dapat mempengaruhi keputusan pihak yang lain untuk memasuki perjanjian atau tidak, baik keterangan yang demikian itu diminta atau tidak. - Asas Sabrogasi Bagi Penanggung
Sabrogasi secara umum diatur di dalam Pasal 1840 KUHPerdata, yang menyatakan "Si Penanggung yang telah membayar menggantikan demi hukum segala hak si berpiutang terhadap si berhutang".
Meskipun secara umum subrogasi sudah diatur di dalam Pasal 1840 KUHPerdata, tetapi hal itu secara khusus masih dirasakan perlu diatur di dalam KUHD sebab konstruksinya berbeda.
Subrogasi menurut hukum perdata, Pihak ketiga yang telah membayar hutang debitur kepada kreditur menggantikan segala hak kreditur terhadap debitur. Jadi disini pihak ketiga menggantikan kedudukan kreditur terhadap debitur. Sedangkan subrogasi menurut hukum pertanggungan yang diatur di dalam Pasal 284 KUHD, penanggung yang telah memberikan penggantian kepada tertanggung, menggantikan kedudukan tertanggung terhadap pihak ketiga. Dalam hal ini subrogasi di dalam hukum perdata tidak dapat diharapkan ke dalam hukum pertanggungan.