VERJARING ATAU DALUWARSA

Daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau membebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan dalam UU (Pasal 1946 KUH Perdata; Pasal 1983 NBW)

Ada dua macam daluwarsa atau verjaring:

1. acquisitieve verjaring;
2. extinctieve verjarinf.
Acquisitieve verjaring adalah lampau waktu yang menimbulkan hak. Syarat adanya kedaluwarsa ini harus ada iktikad baik dari pihak yang menguasai benda tersebut. Misalnya B menguasai tanah pekarangan tanpa adanya title yang sah selama 30 tahun. Selama waktu itu tidak ada gangguan dari pihak ketiga, maka demi hukum, tanah perkarangan itu menjadi miliknya (Pasal 1963 KUH Perdata; Pasal 2000 NBW).
Extinctieve verjering adalah lampau waktu yang melenyapkan atau membebaskan terhadap tagihan atau kewajiban. Contoh, A telah meminjam uang pada B sebanyak Rp5.000.000,00. Dalam jangka waktu 30 tahun, uang itu tidak ditagih oleh B maka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka A dibebaskan untuk membayar utangnya pada B.

Tujuan lembaga kedaluarsa adalah:

1. untuk melindungi kepentingan masyarakat;
2. untuk melindungi si brutang dengan jalan mengamankannya terhadap tuntutan yang sudah kuno.

Tanpa adanya lembaga kedaluarsa ini, pihak kreditor atau ahli warisnya dapat dituntut dalam waktu yang berkepanjangan untuk melunasi suatu utang. Dapat dibayangkan, bahwa seseorang menemukan di antara kertas-kertas lama sebuah pengakuan utang yang seabad sebelumnya ditandatangani untuk kepentingan ahli warisnya. Atas dasar hal itu, ahli awris tersebut menuntut para ahli waris yang berutang. kemungkinan, ahli waris dari yang berutang tidak mengetahui tentang adanya pengakuan utang maupun tentang batalnya uang itu, namun dengan adanya lembaga kedaluarsa pihak ahli waris yang berutang tidak perlu memperhatikan hal itu karena ia dapat mengajukan eksepsi (tangkisan) dengan alasan kedaluarsa.